Pesta Sabu-sabu di Rusun PNS, 2 Pelaku Diamankan, Salah Satunya Kerabat Wabup
RUMAH Susun (Rusun) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadikan tempat untuk berpesta sabu-sabu. Alhasil, dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sinjai Utara diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sinjai. Kedua warga tersebut adalah Andi Darmawansyah alias Ancha Mayor (AM). Pria berusia 34 tahun asal Kelurahan Biringere, Sinjai utara, ini merupakan kerabat Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini. Kemudian, Andi Alamsyah Alias AH, (46) tahun, Kelurahan Biringere, Sinjai Utara. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Zeim Arman, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman. Zeim Arman mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Oleh karena itu, petugas melakukan penyelidikan dan memasuki salah satu kamar yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan ditemukan dua lelaki berada di kamar tersebut. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah pirex yang diduga berisi sabu-sabu serta 1 buah silet sedang dipegang oleh AM. Kemudian, dan 1 buah plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu ditemukan dalam dompet AH Lalu, 1 buah korek lengkap dengan sumbu ditemukan di atas meja dalam kamar tersebut, 1 buah botol lengkap dengan pipet ditemukan di sudut kamar. Sedangkan 2 buah HP ditemukan di masing- masing pemiliknya. “Setelah itu pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai,†ujarnya, Sabtu (1/1/2022). Atas kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Seperti, 1 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.32 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah botol air mineral lengkap dengan pipet, 1 buah silet, 1 buah korek api gas warna biru lengkap dengan sumbu. Kemudian, 1 buah HP merk Nokia Warna Hitam, 1 buah HP Xiaomi warna putih. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut,†tambahnya. Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. Oleh karena itu dia mengimbau masyarakat untuk bersama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa. “Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,†tandasnya. (bbs/fjr/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: